Dukung perkembangan ekonomi digital direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan digitalisasi perbankan sesuai pilar kedua Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2021 terkait akselerasi transformasi digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bappam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
“Dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat, perbankan perlu mengakselerasi digitalisasi produk dan layanan sehingga dapat memenuhi ekspektasi masyarakat,” katanya dalam webinar “Hybrid Banking Ekosistem” yang dikutip melalui Antaranews.com, Kamis.
Dukung bank juga didorong untuk bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan maupun institusi lain mengadopsi berbagai teknologi yang baru bermunculan di bidang keuangan.
“Yang juga cukup penting diperhatikan oleh perbankan, adopsi teknologi informasi perlu dibarengi penerapan tata kelola dan manajemen resiko teknologi informasi yang memadai,” katanya.
Dukung penerbitan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 merupakan komitmen OJK dalam mendorong, mengawasi, dan mengawal transformasi digital perbankan. OJK juga menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2020-2025, serta Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. OJK juga menyiapkan alat untuk mengukur pengembangan digitalisasi perbankan, beserta pengawasannya menggunakan teknologi.
“Ini dilakukan melalui pemanfaatan big data analytic dalam pelaksanaan individual surveillance, risk profiling, maupun supervisory action,” katanya.
Baca Juga : Optimalkan Bisnis Dengan Menggunakan Hybrid Cloud

